Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
(1) Ortotis Prostetis yang memiliki SIKOP dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa :
a. puskesmas;
b. klinik;
c. rumah sakit; dan
d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
(2) Ortotis Prostetis yang memiliki SIPOP dapat melakukan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri.
Koreksi Anda
