Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ortotis Prostetis yang memiliki SIKOP dapat melakukan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa : a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. (2) Ortotis Prostetis yang memiliki SIPOP dapat melakukan pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri.
Koreksi Anda