Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
tindakan yang harus dilaksanakan oleh Ortotis Prostetis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Ortotik Prostetik.
Koreksi Anda
