Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id tindakan yang harus dilaksanakan oleh Ortotis Prostetis dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Ortotik Prostetik.
Koreksi Anda