Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK ORTOTIS PROSTETIS
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu www.djpp.kemenkumham.go.id
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya ganguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
3. Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan supporting yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/klien yang membutuhkan.
4. Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/klien yang membutuhkan.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
6. Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis yang selanjutnya disingkat SIPOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.
7. Surat Izin Kerja Ortotis Protetis yang selanjutnya disingkat SIKOP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
8. Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis yang selanjutnya disingkat STROP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Ortotis Prostetis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Standar Profesi Ortotis Prostetis adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Ortotis Prostetis untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik Ortotik Prostetik secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
11. Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
12. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
13. Organisasi Profesi adalah Ikatan Ortotis Prostetis INDONESIA.
Koreksi Anda
