Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Standar layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
