Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar layanan informasi publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id