Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2166-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan standar layanan informasi publik di Kementerian Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi unit utama dan vertikal di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk memberikan pelayanan Informasi publik di Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda