Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 210-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 210-menkes-per-i-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pengaturan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak terkait yang menyelenggarakan Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka:
a. meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif Puskesmas untuk mewujudkan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dan Millennium Development Goals (MDGs) pada Tahun 2015;
b. meningkatkan cakupan Puskesmas dalam pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tersedianya dukungan biaya untuk upaya pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif bagi masyarakat; dan
d. terselenggaranya proses Lokakarya Mini di Puskesmas dalam perencanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Koreksi Anda
