Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Ibu hamil dengan HIV dan AIDS serta keluarganya harus diberikan konseling mengenai:
a. pemberian ARV kepada ibu;
b. pilihan cara persalinan;
c. pilihan pemberian ASI eksklusif kepada bayi hingga usia 6 bulan atau pemberian susu formula yang dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman (acceptable, feasible, affordable, sustainable, and safe).
d. pemberian susu formula dan makanan tambahan kepada bayi setelah usia 6 bulan;
e. pemberian profilaksis ARV dan kotrimoksasol pada anak; dan
f. pemeriksaan HIV pada anak.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari standar perawatan bagi ibu hamil yang didiagnosis terinfeksi HIV
(3) Konseling pemberian ASI dan pemberian makanan tambahan kepada bayi setelah usia 6 bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d disertai dengan informasi pemberian imunisasi, serta perawatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita yang benar.
Koreksi Anda
