Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yang meliputi:
a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduktif;
b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan dengan HIV;
c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil dengan HIV ke bayi yang dikandungnya; dan
d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu dengan HIV beserta anak dan keluarganya.
Koreksi Anda
