Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan yang meliputi: a. pencegahan penularan HIV pada perempuan usia reproduktif; b. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan pada perempuan dengan HIV; c. pencegahan penularan HIV dari ibu hamil dengan HIV ke bayi yang dikandungnya; dan d. pemberian dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu dengan HIV beserta anak dan keluarganya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id