Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan ARV diberikan setelah mendapatkan konseling, mempunyai pengingat minum obat (PMO) dan pasien setuju patuh terhadap pengobatan seumur hidup. (2) Pengobatan ARV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diindikasikan bagi: a. penderita HIV yang telah menunjukkan stadium klinis 3 atau 4 atau jumlah sel Limfosit T CD4 kurang dari atau sama dengan 350 sel/mm3; b. ibu hamil dengan HIV; dan c. penderita HIV dengan tuberkulosis. (3) Pengobatan ARV dimulai di rumah sakit dan dapat dilanjutkan di puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. (4) Rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya merupakan rumah sakit kelas C. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengobatan ARV diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda