Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Pengobatan HIV dan AIDS dilakukan dengan cara pengobatan:
a. terapeutik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. profilaksis; dan
c. penunjang.
(2) Pengobatan terapeutik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengobatan ARV, pengobatan IMS, dan pengobatan infeksi oportunitis.
(3) Pengobatan profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemberian ARV pasca pajanan; dan
b. kotrimoksasol untuk terapi dan profilaksis.
(4) Pengobatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pengobatan suportif, adjuvant dan perbaikan gizi.
Koreksi Anda
