Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual dilakukan melalui upaya untuk:
a. tidak melakukan hubungan seksual (Abstinensia);
b. setia dengan pasangan (Be Faithful);
c. menggunakan kondom secara konsisten (Condom use);
d. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif (no Drug);
e. meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati IMS sedini mungkin (Education); dan
f. melakukan pencegahan lain, antara lain melalui sirkumsisi
(2) Tidak melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan bagi orang yang belum menikah.
(3) Setia dengan pasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berhubungan seksual dengan pasangan tetap yang diketahui tidak terinfeksi HIV.
(4) Menggunakan kondom secara konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti selalu menggunakan kondom bila terpaksa berhubungan seksual pada penyimpangan terhadap ketentuan ayat
(1) huruf a dan huruf b serta hubungan seks dengan pasangan yang telah terinfeksi HIV dan/atau IMS.
Koreksi Anda
