Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual dilakukan melalui upaya untuk: a. tidak melakukan hubungan seksual (Abstinensia); b. setia dengan pasangan (Be Faithful); c. menggunakan kondom secara konsisten (Condom use); d. menghindari penyalahgunaan obat/zat adiktif (no Drug); e. meningkatkan kemampuan pencegahan melalui edukasi termasuk mengobati IMS sedini mungkin (Education); dan f. melakukan pencegahan lain, antara lain melalui sirkumsisi (2) Tidak melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan bagi orang yang belum menikah. (3) Setia dengan pasangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berhubungan seksual dengan pasangan tetap yang diketahui tidak terinfeksi HIV. (4) Menggunakan kondom secara konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti selalu menggunakan kondom bila terpaksa berhubungan seksual pada penyimpangan terhadap ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta hubungan seks dengan pasangan yang telah terinfeksi HIV dan/atau IMS.
Koreksi Anda