Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pengobatan dan perawatan ODHA. (2) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mampu memberikan pengobatan dan perawatan, wajib merujuk ODHA ke fasilitas pelayanan kesehatan lain yang mampu atau ke rumah sakit rujukan ARV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id