Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV dapat dicapai secara efektif dengan cara menerapkan pola hidup aman dan tidak berisiko.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya :
a. pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual;
b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual; dan
c. pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya;
Koreksi Anda
