Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penularan HIV dapat dicapai secara efektif dengan cara menerapkan pola hidup aman dan tidak berisiko. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya : a. pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual; b. pencegahan penularan HIV melalui hubungan non seksual; dan c. pencegahan penularan HIV dari ibu ke anaknya;
Koreksi Anda