Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan alokasi anggaran untuk pendanaan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id