Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dicantumkan dalam informasi pada polis.
Koreksi Anda
