Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondom; b. lubrikan; c. alat suntik steril; d. reagensia untuk tes HIV dan IMS; e. obat ARV; f. obat tuberkulosis; g. obat IMS; dan h. obat untuk infeksi oportunistik.
Koreksi Anda