Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondom;
b. lubrikan;
c. alat suntik steril;
d. reagensia untuk tes HIV dan IMS;
e. obat ARV;
f. obat tuberkulosis;
g. obat IMS; dan
h. obat untuk infeksi oportunistik.
Koreksi Anda
