Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaksanakan tindakan preventif untuk mencegah penularan infeksi termasuk HIV. (2) Tindakan preventif untuk mencegah penularan infeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kewaspadaan umum (universal precaution); b. kepatuhan kepada program pencegahan infeksi sesuai dengan standar; c. penggunaan darah yang aman dari HIV; dan d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada pasien. (3) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan tindakan preventif untuk mencegah penularan infeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan tindakan administratif berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda