Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Konseling wajib diberikan pada setiap orang yang telah melakukan tes HIV.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konseling pribadi, konseling berpasangan, konseling kepatuhan, konseling perubahan perilaku, pencegahan penularan termasuk infeksi HIV berulang atau infeksi silang, atau konseling perbaikan kondisi kesehatan, kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh konselor terlatih.
(4) Konselor terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
