Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Tes HIV untuk diagnosis dilakukan oleh tenaga medis dan/atau teknisi laboratorium yang terlatih.
(2) Dalam hal tidak ada tenaga medis dan/atau teknisi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidan atau perawat terlatih dapat melakukan tes HIV.
(3) Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode rapid diagnostic test (RDT) atau EIA (Enzyme Immuno Assay).
Koreksi Anda
