Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) TIPK dilakukan dengan langkah-langkah meliputi:
a. pemberian informasi tentang HIV dan AIDS sebelum tes;
b. pengambilan darah untuk tes;
c. penyampaian hasil tes; dan
d. konseling.
(2) Tes HIV pada TIPK tidak dilakukan dalam hal pasien menolak secara tertulis.
(3) TIPK harus dianjurkan sebagai bagian dari standar pelayanan bagi:
a. setiap orang dewasa, remaja dan anak-anak yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan tanda, gejala, atau kondisi medis yang mengindikasikan atau patut diduga telah terjadi infeksi HIV terutama pasien dengan riwayat penyakit tuberculosis dan IMS;
b. asuhan antenatal pada ibu hamil dan ibu bersalin;
c. bayi yang dilahirkan oleh ibu dengan infeksi HIV;
d. anak-anak dengan pertumbuhan suboptimal atau malnutrisi di wilayah epidemi luas, atau anak dengan malnutrisi yang tidak menunjukan respon yang baik dengan pengobatan nutrisi yang adekuat; dan
e. laki-laki dewasa yang meminta sirkumsisi sebagai tindakan pencegahan HIV.
(4) Pada wilayah epidemi meluas, TIPK harus dianjurkan pada semua orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari standar pelayanan.
(5) TIPK sebagai standar pelayanan pada epidemi meluas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terutama diselenggarakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang:
a. menyelenggarakan pelayanan medis rawat jalan dan rawat inap;
b. menyelenggarakan pelayanan kesehatan pemeriksaan ibu hamil, persalinan dan nifas;
c. memberikan pelayanan kesehatan populasi dengan risiko tinggi;
d. memberikan pelayanan kesehatan anak di bawah 10 tahun;
e. menyelenggarakan pelayanan bedah;
f. memberikan pelayanan kesehatan remaja; dan
g. memberikan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki kemampuan untuk memberikan paket pelayanan pencegahan, pengobatan dan perawatan HIV dan AIDS.
(7) Pada wilayah epidemi terkonsentrasi dan epidemi rendah, TIPK dilakukan pada semua orang dewasa, remaja dan anak yang memperlihatkan tanda dan gejala yang mengindikasikan infeksi HIV, termasuk tuberkulosis, serta anak dengan riwayat terpapar HIV pada masa perinatal, pada pemerkosaan dan kekerasan seksual lain.
(8) TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terutama diselenggarakan pada:
a. pelayanan IMS;
b. pelayanan kesehatan bagi populasi kunci/orang yang berperilaku risiko tinggi;
c. fasilitas pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan ibu hamil, persalinan dan nifas; dan
d. pelayanan tuberculosis.
Koreksi Anda
