Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) KTS dilakukan dengan langkah-langkah meliputi:
a. konseling pra tes;
b. tes HIV; dan
c. konseling pasca tes.
(2) KTS hanya dilakukan dalam hal pasien memberikan persetujuan secara tertulis.
(3) Konseling pra tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka atau tidak tatap muka dan dapat dilaksanakan bersama pasangan (couple counseling) atau dalam kelompok (group counseling).
(4) Konseling pasca tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dilakukan tatap muka dengan tenaga kesehatan atau konselor terlatih.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
