Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan melalui KTS atau TIPK.
(2) Pemeriksaan diagnosis HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan persetujuan pasien.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal:
a. penugasan tertentu dalam kedinasan tentara/polisi;
b. keadaan gawat darurat medis untuk tujuan pengobatan pada pasien yang secara klinis telah menunjukan gejala yang mengarah kepada AIDS; dan
c. permintaan pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
