Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. iklan layanan masyarakat;
b. kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko penularan penyakit;
c. promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda;
d. peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penyalahgunaan napza dan penularan HIV kepada tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan yang terlatih; dan
e. program promosi kesehatan lainnya.
(3) Promosi kesehatan yang terintegrasi pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada pelayanan:
a. kesehatan peduli remaja;
b. kesehatan reproduksi dan keluarga berencana;
c. pemeriksaan asuhan antenatal;
d. infeksi menular seksual;
e. rehabilitasi napza; dan
f. tuberkulosis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis promosi kesehatan penanggulangan HIV dan AIDS diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
