Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi kesehatan dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya. (2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. iklan layanan masyarakat; b. kampanye penggunaan kondom pada setiap hubungan seks berisiko penularan penyakit; c. promosi kesehatan bagi remaja dan dewasa muda; d. peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan penyalahgunaan napza dan penularan HIV kepada tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan yang terlatih; dan e. program promosi kesehatan lainnya. (3) Promosi kesehatan yang terintegrasi pada pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada pelayanan: a. kesehatan peduli remaja; b. kesehatan reproduksi dan keluarga berencana; c. pemeriksaan asuhan antenatal; d. infeksi menular seksual; e. rehabilitasi napza; dan f. tuberkulosis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis promosi kesehatan penanggulangan HIV dan AIDS diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda