Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS terdiri atas : a. promosi kesehatan; b. pencegahan penularan HIV; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pemeriksaan diagnosis HIV; d. pengobatan, perawatan dan dukungan; dan e. rehabilitasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat. (3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk layanan komprehensif dan berkesinambungan. (4) Layanan komprehensif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya yang meliputi semua bentuk layanan HIV dan AIDS yang dilakukan secara paripurna mulai dari rumah, masyarakat sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman layanan komprehensif dan berkesinambungan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda