Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki kemampuan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda