Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki kemampuan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
