Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Mekanisme pembinaan dan pengawasan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Menteri, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
