Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Mekanisme pembinaan dan pengawasan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi. (3) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Menteri, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id