Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang upaya Penanggulangan HIV dan AIDS yang berbasis bukti dan perbaikan dalam pelaksanaannya, dilakukan penelitian dan riset operasional di bidang:
a. epidemiologi;
b. humaniora kesehatan;
c. pencegahan penyakit;
d. manajemen perawatan dan pengobatan;
e. obat dan obat tradisional;
f. biomedik;
g. dampak sosial ekonomi;
h. teknologi dasar dan teknologi terapan; dan
i. bidang lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bekerjasama dengan institusi dan/atau peneliti asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
