Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ODHA berperan serta dalam Penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara: a. menjaga kesehatan pribadi; b. melakukan upaya pencegahan penularan HIV kepada orang lain; c. memberitahu status HIV kepada pasangan seksual dan petugas kesehatan untuk kepentingan medis; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mematuhi anjuran pengobatan; dan e. berperan serta dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS bersama Pemerintah dan anggota masyarakat lainnya; (2) Peran ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. kewajiban menggunakan kondom dengan benar dan konsisten; b. menggunakan alat suntik steril sekali pakai; c. keikutsertaan secara aktif pada layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak bagi ibu hamil yang terinfeksi HIV; dan d. tidak menjadi donor darah, produk darah dan/atau organ serta jaringan tubuh lainnnya.
Koreksi Anda