Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) ODHA berperan serta dalam Penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara:
a. menjaga kesehatan pribadi;
b. melakukan upaya pencegahan penularan HIV kepada orang lain;
c. memberitahu status HIV kepada pasangan seksual dan petugas kesehatan untuk kepentingan medis;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mematuhi anjuran pengobatan; dan
e. berperan serta dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS bersama Pemerintah dan anggota masyarakat lainnya;
(2) Peran ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. kewajiban menggunakan kondom dengan benar dan konsisten;
b. menggunakan alat suntik steril sekali pakai;
c. keikutsertaan secara aktif pada layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak bagi ibu hamil yang terinfeksi HIV; dan
d. tidak menjadi donor darah, produk darah dan/atau organ serta jaringan tubuh lainnnya.
Koreksi Anda
