Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya Penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara: a. mempromosikan perilaku hidup sehat; b. meningkatkan ketahanan keluarga; c. mencegah terjadinya stigma dan diskrimasi terhadap orang terinfeksi HIV dan keluarga, serta terhadap komunitas populasi kunci; www.djpp.kemenkumham.go.id d. membentuk dan mengembangkan Warga Peduli AIDS; dan e. mendorong warga masyarakat yang berpotensi melakukan perbuatan berisiko tertular HIV untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan KTS. (2) Perilaku hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari perilaku seksual dan non seksual berisiko penularan HIV. (3) Ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara : a. setia pada pasangan; dan b. saling asah, asih dan asuh dalam keluarga menuju hidup sehat, khususnya kesehatan reproduksi dan menghindari Napza. (4) Mencegah stigma dan diskriminasi orang terinfeksi HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. memahami dengan benar dan lengkap mengenai cara penularan HIV dan pencegahannya; b. memberdayakan orang terinfeksi HIV sebagaimana anggota masyarakat lainnya; dan c. mengajak semua anggota masyarakat untuk tidak mendiskriminasi orang terinfeksi HIV baik dari segi pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan semua aspek kehidupan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id