Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Upaya penanggulangan HIV dan AIDS dapat diselenggarakan oleh masing-masing instansi dan/atau melalui kerjasama dua atau lebih pihak berupa kegiatan khusus Penanggulangan HIV dan AIDS atau terintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Lembaga swadaya masyarakat, perguruaan tinggi, organisasi profesi bidang kesehatan, komunitas populasi kunci, dan dunia usaha dapat bermitra aktif dengan instansi/lembaga pemerintah dalam Penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Mitra Pembangunan Internasional (International Development Partners) dapat berkontribusi dalam Penanggulangan HIV dan AIDS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerjasama dan kemitraan khusus Penganggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) dipimpin dan dikoordinasikan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
