Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
(1) Surveilans HIV dan AIDS dilakukan untuk pemantauan dan pengambilan keputusan dalam Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Surveilans HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaporan kasus HIV;
b. pelaporan kasus AIDS;
c. sero surveilans sentinel HIV dan sifilis;
d. surveilans IMS;
e. surveilans HIV berbasis layanan Konseling dan Tes HIV;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. surveilans terpadu biologis dan perilaku;
g. survei cepat perilaku; dan
h. kegiatan pemantauan resistensi ARV.
(3) Pelaporan kasus HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertujuan untuk menentukan tingkat epidemi dan mencegah penularan lebih lanjut.
(4) Pelaporan kasus AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk pengobatan dan perbaikan kualitas hidup.
(5) Sero surveilans sentinel HIV dan sifilis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c bertujuan untuk memantau besaran dan kecenderungan masalah.
(6) Surveilans IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertujuan untuk memantau besaran dan kecenderungan IMS.
(7) Surveilans IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi:
a. pelaporan kasus dalam rangka mencari insiden;
b. penentuan dan pemantauan prevalens;
c. penentuan etiologi sindrom IMS;
d. surveilans resistensi antibiotika; dan
e. studi khusus.
(8) Surveilans HIV berbasis layanan Konseling dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e bertujuan untuk mengetahui kecenderungan infeksi HIV pada suatu kelompok berisiko yang datang ke layanan konseling dan testing HIV.
(9) Surveilans terpadu biologis dan perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f bertujuan untuk memantau besaran dampak dan kecenderungan perilaku berisiko terinfeksi HIV dan IMS secara periodik.
(10) Survei cepat perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g bertujuan mendapatkan gambaran segera untuk memulai dan/atau mengevaluasi suatu tindakan kesehatan masyarakat.
(11) Kegiatan pemantauan resistensi ARV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi:
a. survey ambang batas bertujuan untuk melihat tingkat resistensi obat ARV pada orang yang baru terkena HIV;
b. survey monitoring bertujuan untuk melihat resistensi selama pengobatan ARV; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. indikator kewaspadaan dini bertujuan untuk melihat optimalisasi fungsi program ART dalam mencegah resistensi ARV.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surveilans HIV dan AIDS diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
