Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penanggulangan HIV dan AIDS meliputi : a. melakukan penyelenggaraaan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS; b. menyelenggarakan penetapan situasi epidemik HIV tingkat kabupaten/kota; c. menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan rujukan dalam melakukan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kemampuan; dan d. menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id