Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam penanggulangan HIV dan AIDS meliputi :
a. membuat kebijakan dan pedoman dalam pelayanan promotif, preventif, diagnosis, pengobatan/perawatan, dukungan, dan rehabilitasi;
b. bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan;
c. menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam penanggulangan HIV dan AIDS secara nasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mengembangkan sistem informasi; dan
e. melakukan kerjasama regional dan global dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
