Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam penanggulangan HIV dan AIDS meliputi : a. membuat kebijakan dan pedoman dalam pelayanan promotif, preventif, diagnosis, pengobatan/perawatan, dukungan, dan rehabilitasi; b. bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan serta memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan; c. menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan yang diperlukan dalam penanggulangan HIV dan AIDS secara nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mengembangkan sistem informasi; dan e. melakukan kerjasama regional dan global dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id