Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penanggulangan HIV dan AIDS harus menerapkan prinsip sebagai berikut: a. memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, dan norma kemasyarakatan; b. menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender; c. kegiatan diarahkan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga; d. kegiatan terintegrasi dengan program pembangunan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; e. kegiatan dilakukan secara sistimatis dan terpadu, mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan, perawatan dan dukungan bagi yang terinfeksi HIV (ODHA) serta orang-orang terdampak HIV dan AIDS; f. kegiatan dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah berdasarkan kemitraan; g. melibatkan peran aktif populasi kunci dan ODHA serta orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS; dan h. memberikan dukungan kepada ODHA dan orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS agar dapat mempertahankan kehidupan sosial ekonomi yang layak dan produktif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda