Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Dalam Penanggulangan HIV dan AIDS harus menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. memperhatikan nilai-nilai agama, budaya, dan norma kemasyarakatan;
b. menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender;
c. kegiatan diarahkan untuk mempertahankan dan memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
d. kegiatan terintegrasi dengan program pembangunan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
e. kegiatan dilakukan secara sistimatis dan terpadu, mulai dari peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, pengobatan, perawatan dan dukungan bagi yang terinfeksi HIV (ODHA) serta orang-orang terdampak HIV dan AIDS;
f. kegiatan dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah berdasarkan kemitraan;
g. melibatkan peran aktif populasi kunci dan ODHA serta orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS; dan
h. memberikan dukungan kepada ODHA dan orang-orang yang terdampak HIV dan AIDS agar dapat mempertahankan kehidupan sosial ekonomi yang layak dan produktif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
