Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Teks Saat Ini
Pengaturan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk:
a. menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru;
b. menurunkan hingga meniadakan kematian yang disebabkan oleh keadaan yang berkaitan dengan AIDS;
c. meniadakan diskriminasi terhadap ODHA;
d. meningkatkan kualitas hidup ODHA; dan
e. mengurangi dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga dan masyarakat.
Koreksi Anda
