Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria dan Persyaratan dokter dan dokter gigi warga negara asing, persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dokter dan dokter gigi warga negara asing, dan tata cara permohonan pendayagunaan dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikasi, Registrasi, dan Perizinan bagi dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda