Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria dan Persyaratan dokter dan dokter gigi warga negara asing, persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dokter dan dokter gigi warga negara asing, dan tata cara permohonan pendayagunaan dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikasi, Registrasi, dan Perizinan bagi dokter dan dokter gigi warga negara asing dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
