Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing hanya dapat bekerja atas permintaan fasilitas pelayanan kesehatan tertentu dalam ruang lingkup:
a. pemberi pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemberi pelayanan.
(2) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dilarang berpraktik secara mandiri.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian pertolongan pada bencana atas izin pihak yang berwenang.
Koreksi Anda
