Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing juga harus :
a. telah dilakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mempunyai kemampuan berbahasa INDONESIA yang dibuktikan dengan bukti lulus Bahasa INDONESIA dari Pusat Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
