Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing dapat diberikan SIP sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi warga negara asing juga harus : a. telah dilakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mempunyai kemampuan berbahasa INDONESIA yang dibuktikan dengan bukti lulus Bahasa INDONESIA dari Pusat Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id