Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang sama. (3) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Perpanjangan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri. (5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengajukan permintaan Surat Tugas seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tersebut. (6) Keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang harus dipertimbangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kesepakatan antara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Organisasi Profesi terkait setempat, dan www.djpp.kemenkumham.go.id asosiasi perumahsakitan setempat. (7) Contoh format Surat Tugas sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
Koreksi Anda