Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun.
(2) SIP Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tahun.
(3) SIP dokter atau SIP dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dengan selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan tata cara yang sama.
(4) SIP dokter dengan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berlaku untuk 5 (lima) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
