Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan memperoleh SIP bagi Dokter atau Dokter gigi yang menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS), diajukan oleh Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi secara kolektif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di mana rumah sakit tempat pendidikan spesialis berada, dengan tetap memenuhi persyaratan dalam memperoleh SIP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai daftar jejaring rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.
(3) Dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan SIP dokter atau SIP dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS) untuk menjalankan praktik kedokteran.
(4) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di fasilitas tempat program pendidikan dilaksanakan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi jejaring rumah sakit pendidikan serta fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
(5) Bagi dokter atau dokter gigi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang mendapat penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu oleh Menteri, kepada yang bersangkutan secara otomatis diberikan SIP dengan kewenangan sesuai kompetensinya oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Koreksi Anda
