Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan memperoleh SIP Internsip diajukan Dokter Program Internsip kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dengan melampirkan : a. fotokopi STR untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI; b. surat keterangan dari Komite Internsip Dokter INDONESIA; c. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan d. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda