Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
Permohonan memperoleh SIP Internsip diajukan Dokter Program Internsip kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dengan melampirkan :
a. fotokopi STR untuk kewenangan internsip yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI;
b. surat keterangan dari Komite Internsip Dokter INDONESIA;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
