Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan SIP untuk 1 (satu) tempat praktik. (2) Contoh format SIP Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Koreksi Anda