Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi keahlian dalam hal:
a. diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap;
b. dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
c. dalam rangka tugas kenegaraan;
d. dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;
e. dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil;
tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.
(2) Pemberian pelayanan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh institusi penyelenggaranya.
Koreksi Anda
