Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi sebagai staf pendidik yang melakukan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi pada rumah sakit pendidikan, berlaku juga untuk melakukan proses pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi di rumah sakit pendidikan lainnya dan rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang dijadikan sebagai jejaring pendidikannya. (2) Rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sebagai jejaring pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui kerjasama Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi dengan rumah sakit pendidikan berdasarkan standar rumah sakit sebagai tempat pendidikan. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan Dekan Fakultas Kedokteran/Dekan Fakultas Kedokteran Gigi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda