Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) yang memperoleh penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, dinyatakan telah memiliki SIP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id