Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIP Dokter dan Dokter Gigi kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ketua KKI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, serta tembusannya disampaikan kepada organisasi profesi setempat.
Koreksi Anda