Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam hal: a. atas dasar rekomendasi MKDKI; b. STR Dokter dan Dokter Gigi dicabut oleh KKI; c. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPnya; dan/atau d. dicabut rekomendasinya oleh organisasi profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk itu.
Koreksi Anda