Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2052-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PRAKTIK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuat daftar Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(2) Daftar Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki SIP pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
(3) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan daftar Dokter dan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tempat yang mudah dilihat.
Koreksi Anda
