Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka : 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 451/MENKES/SK/V/2002 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Kader Lestari; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1138/Menkes/SK/X/2004 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Penghargaan Ksatria Bakti Husada; dan Manggala Karya Bakti Husada; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1620/Menkes/Per/XII/2005 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan; dan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 426/Menkes/Per/VI/2006 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda