Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2048-menkes-per-x-2011 Tahun 2011 tentang PENGANUGERAHAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka :
1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 451/MENKES/SK/V/2002 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Kader Lestari;
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1138/Menkes/SK/X/2004 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Penghargaan Ksatria Bakti Husada; dan Manggala Karya Bakti Husada;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1620/Menkes/Per/XII/2005 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan; dan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 426/Menkes/Per/VI/2006 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Bidang Kesehatan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
